Wednesday , September 18 2024 | 11:40

Syarat-syarat Administrasi Kepegawaian

PERSYARATAN ADMINISTRASI

ADMINISTRASI PERSYARATAN KETERANGAN
Pensiun Reguler 1 Surat Permohonan Pensiun dari Ybs (tanpa kop unit kerja) 2 rangkap
2 Daftar Susunan Keluarga (ttd Lurah dan Camat) 2 rangkap legalisir
3 Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) 2 rangkap legalisir
4 Fotokopi Akte / Surat Nikah 2 rangkap legalisir
5 Fotokopi Akte Kelahiran Anak (apabila masih ada anak yang menjadi tanggungan) 2 rangkap legalisir
6 Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS 2 rangkap legalisir
7 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS 2 rangkap legalisir
8 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 2 rangkap legalisir
9 Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir 2 rangkap legalisir
10 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
11 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
12 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) 2 rangkap legalisir
13 Foto Ukuran 3×4 6 lembar – berwarna
14 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana 2 rangkap legalisir
15 Surat Keterangan Kematian (Bila suami/istri sudah meninggal dunia) 2 rangkap legalisir
16 Fotokopi KTP 2 rangkap legalisir
17 Fotokopi NPWP 2 rangkap legalisir
18 Fotokopi Buku Tabungan 2 rangkap legalisir
19 Surat Keterangan Sekolah / Kuliah (bila terdapat anak yang masih menjadi tanggungan) 2 rangkap legalisir
Pensiun Janda / Duda 1 Surat Permohonan Pensiun dari Janda / DudaYbs (tanpa kop) 2 rangkap
2 Daftar Susunan Keluarga (ttd Lurah dan Camat) 2 rangkap legalisir
3 Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) 2 rangkap legalisir
4 Fotokopi Surat Nikah 2 rangkap legalisir
5 Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS 2 rangkap legalisir
6 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS 2 rangkap legalisir
7 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat 2 rangkap legalisir
8 Fotokopi Gaji Berkala Terakhir 2 rangkap legalisir
9 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
10 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
11 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana 2 rangkap legalisir
12 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) 2 rangkap legalisir
13 Foto Janda / Duda ybs Ukuran 3×4 6 lembar – berwarna
14 Surat Keterangan Kematian yang Sah 2 rangkap legalisir
15 Surat Keterangan Janda / Duda dari Kelurahan 2 rangkap legalisir
16 Fotokopi Kartu Istri (KARIS) utk pensiun janda atau Kartu Suami (KARSU) untuk pensiun duda 2 rangkap legalisir
Pensiun Anak (Bila PNS meninggal dan suami/istrinya sudah meninggal juga) 1 Surat Permohonan Pensiun dari Anak (ttd anak, tanpa kop) 2 rangkap
2 Daftar Susunan Keluarga (ttd Lurah dan Camat) 2 rangkap legalisir
3 Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) 2 rangkap legalisir
4 Fotokopi Surat Nikah 2 rangkap legalisir
5 Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS 2 rangkap legalisir
6 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS 2 rangkap legalisir
7 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat 2 rangkap legalisir
8 Fotokopi Gaji Berkala Terakhir 2 rangkap legalisir
9 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
10 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
11 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana 2 rangkap legalisir
12 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) (ttd anak) 2 rangkap legalisir
13 Foto Anak Ukuran 3×4 6 lembar – berwarna
14 Surat Keterangan Kematian yang Sah 2 rangkap legalisir
Masa Persiapan Pensiun (MPP) Range: 3 bulan s.d 1 tahun sebelum TMT Pensiun 1 Surat Permohonan Pensiun dari Ybs (tanpa kop) 2 rangkap
2 Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) 2 rangkap legalisir
3 Fotokopi Surat Nikah 2 rangkap legalisir
4 Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS 2 rangkap legalisir
5 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS 2 rangkap legalisir
6 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat 2 rangkap legalisir
7 Fotokopi Gaji Berkala Terakhir 2 rangkap legalisir
8 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
9 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
10 Foto Ukuran 3×4 6 lembar – berwarna
11 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana 2 rangkap legalisir
Pensiun Dini

UU No. 11 Tahun 1969
Usia pegawai harus sudah 50 tahun
Dengan masa kerja 20 tahun

Bila kurang, tdk dpt hak pensiun,
hanya THT dari Taspen

1 Surat Permohonan Pensiun dari Ybs (tanpa kop) 2 rangkap
2 Daftar Susunan Keluarga (ttd Lurah dan Camat) 2 rangkap legalisir
3 Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG) 2 rangkap legalisir
4 Fotokopi Akte / Surat Nikah 2 rangkap legalisir
5 Fotokopi Akte Kelahiran Anak 2 rangkap legalisir
6 Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS 2 rangkap legalisir
7 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS 2 rangkap legalisir
8 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 2 rangkap legalisir
9 Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala Terakhir 2 rangkap legalisir
10 Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
11 Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang/Berat dalam 1 Tahun Terakhir 2 rangkap legalisir
12 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCPP) 2 rangkap legalisir
13 Foto Ukuran 3×4 6 lembar – berwarna
14 Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana 2 rangkap legalisir
Pensiun Anumerta (Meninggal saat menjalankan tugas) 1 Fotokopi SK pangkat terakhir
2 Fotokopi KGB terakhir
3 Fotokopi KARPEG
4 Berita Acara tentang kejadian yang mengakibatkan ybs meninggal dunia
5 Visum et repertum
6 Fotokopi surat perintah penugasan/surat keterangan yang menyatakan ybs meninggal karena dinas
7 Laporan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa ybs meninggal krn dinas
8 Fotokopi KP Anumerta sementara
9 Foto hitam putih 5 lembar
TASPEN 1 Formulir Pendataan Peserta Taspen
2 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS
3 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS
4 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Kartu Suami (KARSU) dan Kartu Istri (KARIS) 1 Laporan Perkawinan Pertama / Kedua formulir
Untuk perkawinan kedua karena kematian, harap lampirkan Surat Keterangan Kematian suami/istri pertama.
Untuk perkawinan kedua karena perceraian, harap melampirkan Laporan Perkawinan Kedua, Surat Izin Cerai (dari Biro OSDMA), dan Akte Cerai dari KUA
2 Daftar Susunan Keluarga formulir
3 Fotokopi Surat Nikah / Akte Perkawinan lampirkan lembaran surat nikah yang terdapat data diri dan foto, yang sudah dilegalisir
4 Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar Berwarna
Penggunaan Gelar 1 Laporan Selesai Belajar dari yang Bersangkutan Asli, tanpa kop
2 Fotokopi Ijazah beserta Transkrip Nilai Legalisir Kampus
3 Fotokopi Surat Izin/Tugas Belajar + penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri Legalisir
4 Fotokopi Sertifikat Akreditasi Program Studi Minimal B
5 Fotokopi SK CPNS Legalisir
6 Fotokopi SK PNS Legalisir
7 Fotokopi SK KP Legalisir
8 Fotokopi SK JF (untuk JF) Legalisir
9 Fotokopi SKP 2 tahun terakhir Legalisir
Kartu Pegawai (KARPEG) 1 Fotokopi SK Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Legalisir
2 Fotokopi SK sebagai Pegawai Negeri Sipil Legalisir
3 Fotokopi STPP Prajabatan Legalisir
4 Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
Izin Belajar 1 Surat Permohonan Izin Belajar yang Bersangkutan ke atasan
2 Fotokopi Ijazah Terakhir beserta Transkrip Nilai Legalisir
3 Jadwal kuliah (dari kampus) Asli
4 Surat Keterangan sebagai Mahasiswa (dari Kampus) Asli
5 Fotokopi Akreditasi Program Studi (minimal akreditasi B)
6 Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir Legalisir
7

8

Fotokopi SK Jabatan terakhir

SKP 2 tahun terakhir

Legalisir

Legalisir

Laporan Selesai Mengikuti Pendidikan 1 Laporan akhir studi tugas belajar/izin belajar dari ybs
2 Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai (legalisir) Legalisir
3 Fotokopi SK Terakhir Legalisir
4 Fotokopi Surat Izin Belajar Legalisir
5 Fotokopi Akreditasi Program Studi (minimal akreditasi B) Legalisir
Pindah Gaji PNS dari Daerah ke Pusat (Pengalihan Status) 1. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS Legalisir
3. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS Legalisir
4 Fotokopi SK KGB (2 tahun terakhir) Legalisir
5 Fotokopi SK Pangkat (2 tahun terakhir) Legalisir
6 KP4
7 SK BKN tentang pengalihan status
8 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
9 GPP (aplikasi gaji)
10 Buka rekening di bank (BNI), Nomor rekening pegawai ybs
11 NPWP Perorangan
Pengangkatan CPNS menjadi PNS 1 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS Legalisir
2 Fotokopi STPP Prajabatan Legalisir
3 Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
4 Medical check up dari RS Pemerintah
5 Fotokopi Ijazah terakhir Legalisir
6 Fotokopi SKP Legalisir
Penyesuaian Masa Kerja (PMK) 1 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS Legalisir
2 Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS Legalisir
3 Fotokopi SK Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir Legalisir
4 Fotokopi SKP 1 tahun terakhir (bernilai baik) Legalisir
5 Surat Keterangan Bekerja sebagai Pegawai dari Instansi Sebelumnya Asli
6 SK Pengangkatan di instansi sebelumnya Asli
7 SK per tahun di instansi sebelumnya (Berurutan dari tahun ke tahun. Lengkap setiap tahun. Tercantum nominal gaji di SK) Asli
8 SK atau Surat Keterangan Pemberhentian dari instansi sebelumnya Asli
9 Slip gaji (bila di SK tidak tercantum nominal gaji)
10 Fotokopi KARPEG Legalisir
11 Ijazah terakhir + transkrip nilai
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) 1 Fotokopi SK Pangkat Terakhir Legalisir
2 Fotokopi KGB Terakhir Legalisir
3 Fotokopi penilaian prestasi kerja tahun terakhir Legalisir
Pengajuan Biaya Pindah Pensiun (Yang Bersangkutan) 1 Surat permohonan dari pejabat setempat ke Sekjen
(u.p. Kepala Biro OSDMA)
2 SK Pensiun
3 Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
4 Surat Keterangan Domisili di tempat yang baru
5 Daftar keluarga yang ikut pindah
6 Daftar barang yang dibawa
7 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
8 Lembar 12
9 Tiket
Pengajuan Biaya Pindah Pensiun (Yang Dipersiapkan Biro Keuangan) 1 Kwitansi yang ditandatangani oleh ybs
2 Perincian biaya pindah
3 SPPD
4 Lembar 12 (yang ditandatangani oleh pejabat di tempat baru)
Pengajuan Biaya Pindah Mutasi  (Yang Bersangkutan) 1 Mengajukan surat permohonan dari pejabat setempat ke Sesditjen Binalavotas
2 SK Mutasi/Pindah Dinas/Jabatan
3 Surat Pernyataan Pelantikan
4 Surat Melaksanakan Tugas
5 Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
6 Daftar keluarga yang ikut pindah
7 Daftar barang yang dibawa
8 Tiket
Pengajuan Biaya Pindah Mutasi  (Yang Dipersiapkan Biro Keuangan) 1 Kwitansi yang ditandatangani oleh ybs
2 Perincian biaya pindah
3 SPPD
4 Lembar 12 (yang ditandatangani oleh pejabat di tempat baru)
a. Pemberhentian dari Jabfung karena tugas belajar 1 Fotokopi SK Jabatan Terakhir
2 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3 Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK)
4 Fotokopi SKP tahun terakhir
5 Surat Tugas Belajar
b. Pemberhentian dari Jabfung karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) 1 Fotokopi SK Jabatan Terakhir
2 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
3 Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK)
4 Fotokopi SKP tahun terakhir
5 Fotokopi SK Promosi sebagai Struktural
c. Pemberhentian dari jabfung karena mengundurkan diri 1 Berita acara pengunduran diri (dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh pimpinan ybs)
2 Rekomendasi dari instansi pembina JF
3 Surat pernyataan ybs (wajib disampaikan secara tertulis kepada Sesditjen dengan menyertakan alasan)
4 Fotokopi SK Jabatan Terakhir
5 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6 Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK)
7 Fotokopi SKP tahun terakhir
Pengangkatan Kembali dalam Jabfung 1 Fotokopi SK Jabatan Terakhir
2 Fotokopi SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
3 Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
4 Fotokopi SKP tahun terakhir
5 Fotokopi SK PNS
6 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
7 Fotokopi Ijazah terakhir
8 Ijazah,Transkrip Nilai (Pengangkatan kembali karena tugas belajar)
Pengangkatan Pertama dalam Jabfung 1 Fotokopi KARPEG
2 Fotokopi SK CPNS
Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS
3 Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir
4 Fotokopi STTPP (sertifikat) Diklat Dasar Instruktur
5 Fotokopi kenaikan pangkat terakhir
6 Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) pertama
7 Fotokopi STTPP (sertifikat) diklat prajabatan
Pengangkatan dalam Jabfung melalui Inpassing (Waktu tertentu ketika pembina jabfung membuka jalur inpassing) 1 Fotokopi Karpeg
2 Fotokopi SK CPNS
3 Foto copy SK PNS
4 Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5 Foto copy SK Jabatan Terakhir
6 Foto copy SKP Terakhir
7 Fotokopi Ijazah terakhir
8 Fotokopi rekomendasi Inpassing
Pengangkatan dalam Jabfung (Pelaksana ke Jabfung)  *bukan melalui jalur inpassing                               1 Wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina jabatan yang dituju (Instruktur-Intala, Ankep-BKN, Prakom-BPS, Arsiparis-ANRI) *lampirkan sertifikat uji kompetensi
2 Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua tahun) *dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandantangani oleh atasan langsung
3 Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Pertama dan Ahli Muda. 55 tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya, dan 60 thn bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
4 Fotokopi Karpeg
5 Fotokopi SK CPNS
6 Foto copy SK PNS
7 Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
8 Foto copy SK Jabatan Terakhir
9 Foto copy SKP paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
10 Fotokopi Ijazah terakhir
Alih Jabatan (JFT ke JFT) 1 Formasi/peta jabatan berupa keterangan ketersediaan jenjang jabatan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu dari Analisis Beban Kerja (ABK) unit kerja pada aplikasi Sianjab https://bit.ly/anjab-kemenaker sehingga sesuai dengan formasi kebutuhan jabatan tersebut
2 Foto copy SK Pemberhentian dari jabatan fungsional terakhir (WAJIB mengajukan pemberhentian JF terlebih dahulu)
3 Berita acara pengunduran diri
4 Surat Pernyataan (alasan berhenti dari jabfung tersebut)
5 Foto copy Kartu Pegawai
6 Foto copy SK CPNS dan PNS
7 Foto copy SK Jabatan Terakhir
8 Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
9 Foto copy Ijazah Terakhir
10 Foto copy SKP terakhir
Kenaikan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 1 Fotokopi KARPEG
2 Fotokopi SKP 2 tahun terakhir bernilai baik
3 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
4 Fotokopi SK jabatan terakhir
5 Fotokopi Ijazah terakhir
6 Fotokopi SK Penetapan Angka Kredit (PAK) dari awal Berurut dari nilai pak yang tertera pada sk kp terakhir sampai dengan pak yang diperoleh saat ini
7 Rekomendasi/sertifikat Uji Kompetensi dari Instansi Pembina
a. Uji Kompetensi untuk Kenaikan JFT Instruktur 1 Dokumen portofolio
2 Fotokopi Ijazah terakhir
3 Surat Rekomendasi/keterangan ketersediaan jenjang jabatan dari unit kerja terkait (ditandantangani oleh kabag/kasubbag TU) harus disesuaikan dengan anjab-abk pada laman https://bit.ly/anjab-kemenaker
4 Fotokopi STTPP Sertifikat Diklat Dasar Instruktur
5 Fotokopi Sertifikat-sertifikat pendukung
b. Uji Kompetensi untuk Kenaikan JFT (selain Instruktur) 1 Dokumen portofolio
2 Fotokopi Ijazah terakhir
3 Surat keterangan ketersediaan jenjang jabatan dari unit kerja terkait (ditandantangani oleh kabag/kasubbag TU) harus disesuaikan dengan anjab-abk pada laman https://bit.ly/anjab-kemenaker
4 Fotokopi SK Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
5 Fotokopi SK jabatan terakhir
6 Fotokopi Sertifikat-sertifikat pendukung
Alih Kejuruan (Instruktur) 1 Formasi/peta jabatan berupa keterangan ketersediaan jenjang jabatan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu dari Analisis Beban Kerja (ABK) unit kerja pada aplikasi Sianjab https://bit.ly/anjab-kemenaker sehingga sesuai dengan formasi kebutuhan jabatan tersebut
2 Fotokopi SK Jabatan terakhir
3 Fotokopi SKP terakhir
4 Fotokopi SK Pengangkatan Pertama kali dalam jabatan fungsional instruktur
5 Fotokopi SK CPNS
6 Fotokopi SK PNS
7 Fotokopi Ijazah terakhir (memiliki latar belakang pendidikan formal yang sesuai dengan kejuruan/bidang keahlian yang akan diduduki)
8 Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi (Lulus Uji Kompetensi untuk kejuruan/bidang keahlian yang akan diduduki)
9 Fotokopi Sertifikat Kursus/Pelatihan  (Telah mengikuti dan lulus Diklat kejuruan/bidang keahlian yang akan diduduki)
Alih Kategori Jabfung (dari Terampil ke Ahli) 1 Formasi/peta jabatan berupa keterangan ketersediaan jenjang jabatan tersebut harus dipastikan terlebih dahulu dari Analisis Beban Kerja (ABK) unit kerja pada aplikasi Sianjab https://bit.ly/anjab-kemenaker sehingga sesuai dengan formasi kebutuhan jabatan tersebut
2 Fotokopi Penetapan Angka Kredit (Ijazah D4/S1-nya sudah dinilai dalam PAK)
3 Fotokopi surat keterangan penyesuian gelar pendidikan (penggunaan gelar)
4 Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
5 Fotokopi ijazah D4/S1 sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk jabfung kategori keahlian
6 Fotokopi STTPP Seritifkat diklat alih kategori
7 Fotokopi SK jabatan terakhir
8 Fotokopi SK pengangkatan pertama dalam jabfung
9 Fotokopi  SKP terakhir
10 Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi (Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural)
Kenaikan Pangkat untuk Fungsional Umum (Pelaksana) 1 Fotokopi Kartu Pegawai (KARPEG)
2 Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir
3 Fotokopi ijazah + transkrip nilai terakhir
4 Fotokopi SKP 2 tahun terakhir
Kenaikan Pangkat Pejabat Struktural 1 Nomor 1-4 sama dengan fungsional umum (pelaksana)
2 Fotokopi SK Jabatan Terakhir
3 Fotokopi surat pernyataan:
          • Pelantikan
          • Melaksanakan Tugas
          • Menduduki Jabatan
4 Khusus untuk Pejabat Struktural Eselon III yang pendidikan terakhirnya S1
dan pangkat terakhirnya III/d HARUS LULUS DIKLAT PIM III / Ujian Dinas
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional 1 Nomor 1-4 sama dengan fungsional umum (pelaksana)
2 Fotokopi SK Jabatan Fungsional Terakhir
3 Fotokopi PAK mulai dari awal sampai dengan PAK terakhir
(berurutan tiap periode)
4 PAK terakhir harus ASLI
5 Khusus untuk pejabat fungsional terampil yang akan pindah/naik ke tingkat ahli,
 harus lulus diklat alih kategori serta ujikom dan ijazah terakhir sudah dinilai dalam PAK
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah 1 Nomor 1-4 sama dengan fungsional umum (pelaksana)
2 Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
3 Uraian Tugas
4 Fotokopi ijazah +transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir ASLI
Kenaikan Pangkat Golongan II/d ke III/a 1 Nomor 1-4 sama dengan fungsional umum (pelaksana)
2 Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
Mutasi Pindah 1 Surat Pernyataan Lolos Butuh dari PPK Instansi Asal (Asli)
2 Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (Asli)
3 Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar/Ikatan Dinas (Asli)
4 Surat Keterangan Tidak Mempunyai Hutang Piutang dengan Pihak Bank (Asli)
5 Surat Pernyataan Bebas Temuan yang Diterbitkan oleh ITJEN (Asli)
6 ANJAB dan ABK yang ditandatangani oleh PPK Instansi Asal (Bila Pindah Antar Kementerian)
7 SK CPNS (Fotokopi legalisir)
8 SK PNS (Fotokopi legalisir)
9 SK Pangkat Terakhir (Fotokopi legalisir)
10 SK Jabatan Terakhir (Fotokopi legalisir)
11 KARPEG (Fotokopi legalisir)
12 Ijazah dan Transkrip Nilai Universitas (Fotokopi legalisir)
13 SKP 2 tahun terakhir (Fotokopi legalisir)
14 Surat permohonan mutasi dari ybs
15 Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002

Check Also

PENGUMUMAN SELEKSI KEPALA BIDANG TENAGA KERJA, ATASE KETENAGAKERJAAN DANSTAF TEKNIS KETENAGAKERJAAN

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Kemnaker RI BBPVP Semarang

  View this post on Instagram   A post shared by BBPVP Semarang Official (@bbpvp_semarang) …