Profil PPID UPT BBPVP Semarang
Tim PPID UPTP dibentuk dalam rangka tindak lanjut Permen 21 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan oleh Tim PPID Humas pada hari Kamis, Tanggal 22 April 2021. (link berita)
Melalui PPID, diharapkan setiap badan publik memiliki wadah untuk menyebarkan informasi yang valid dan up-to-date. Pentingnya tugas dan tanggung jawab menjadikan PPID sebagai salah satu andalan dalam terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di setiap unit kerja.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BBPVP Semarang (terlampir)
Daftar Informasi Publik 2024
Informasi yang Berpotensi Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Permohonan Informasi
Persyaratan:
– Mengisi Formulir Permohonan Informasi
– Melampirkan Identitas Diri (KTP)
– Melampirkan Surat Kuasa/Keterangan dari Instansi yang Berwenang
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Pengajuan Keberatan
Biaya dan Waktu Layanan
Biaya Pelayanan Informasi Publik |
Layanan Informasi Publik di BBPVP Semarang tidak dipungut biaya, kecuali untuk biaya penggandaan salinan yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan, Bab III, Bagian Keempat Waktu Layanan dan Biaya Pasal 25, dijelaskan bahwa : Dalam hal permohonan Informasi Publik membutuhkan biaya penggandaan salinan dan/atau pengiriman Informasi, biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon. |
Waktu Pelayanan Informasi Publik –> Senin – Jumat : 09:00 WIB s/d 15:00 WIB |
Istirahat (Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB) (Jum’at 11:00 WIB – 13:00 WIB) |
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan, Bab III, Bagian Keempat Waktu Layanan dan Biaya Pasal 24, dijelaskan bahwa : Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di BBPVP Semarang.Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya. |
Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Kementerian Ketenagakerjaan R.I.