- Syarat Permohonan 2 Rangkap
a. Asli Surat Pernyataan Lolos Butuh dari PPK Instansi
b. Asli surat persetujuan kepindahan yang ditandatangani oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk (Bupati atau atas nama Bupati Kepala BKD)
c. Asli surat keterangan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi asal
- Keterangan tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani Hukuman Disiplin
- Keterangan tidak sedang dalam menjalankan Tugas Belajar atau Ikatan Dinas
- Keterangan tidak sedang mempunyai hutang dengan pihak Bank terkait kedinasan
- Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat dimana PNS berasal
d. Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Asal
e. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Terakhir dilegalisir cap basah
f. Fotocopy ijazah dan transkip terakhir yang dilegalisir kampus cap basah
g. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir cap basah
h. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir cap basah
i. Surat permohonan pindah pegawai negeri sipil yang bersangkutan
j. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Kep Ka. BKN No. 11 Tahun 2002
Selanjutnya berkas permohonan pindah tersebut disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI