Wednesday , October 9 2024 | 19:22

Profile BBPVP Semarang

Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP)

Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktitas Semarang

Kementerian Ketenagakerjaan RI bertanggung jawab kepada

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

LOKASI :

Jl. Brigjen Sudiarto No. 118 Pedurungan, Semarang

Telp  (024) 6712680  Fax. 024 76580968

Visi, Misi, dan Kebijakan Mutu BBPVP Semarang yaitu :

  • Visi :

Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja Yang Unggul, Bermartabat dan Diakui Dunia Industri.

  • Misi :

Menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki etos kerja tinggi melalui pelatihan kerja, sertifikasi, dan kemitraan.

  • KebijakanMutu :
    1. Memberikan pelatihan yang berkualitas kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya sesuai dengan standar kompetensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Meningkatkan daya saing lulusan pelatihan berbasis kompetensi dan pemagangan sesuai standar kompetensi
    3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan instruktur agar mampu memberikan pelatihan yang berkualitas dan memuaskan masyarakat dan pihak- pihak terkait lainnya;
    4. Mewujudkan tatakelola manajemen penyelenggaraan pelatihan dan pemagangan yang handal.
    5. Melakukan perbaikan berkesinambungan pelatihan berbasis kompetensi dan sistem manajemen mutu yang diterapkan untuk mencapai kepuasan masyarakat dan pihak- pihak terkait lainnya

Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kerja yang bertanggungjawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, sebagai salah satu UPT bidang pelatihan kerja, BBPVP Semarang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, serta konsultansi dan peningkatan jejaring di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas BBPVP Semarang menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
  3. pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
  4. pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan;
  5. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
  6. pelaksanaan uji coba program, sistem, dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas;
  7. pelaksanaan konsultansi pelatihan vokasi dan produktivitas;
  8. pelaksanaan promosi dan pengukuran peningkatan produktivitas;
  9. pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas;
  10. pelaksanaan pemantauan pelatihan vokasi dan produktivitas;
  11. pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
  12. penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, urusan rumah tangga, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara. Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

    1. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan;
    2. pelaksanaan urusan keuangan;
    3. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana; dan
    4. pelaksanaan urusan rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Pada Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengelompokan uraian fungsi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas terdiri atas:

    1. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas;
    2. Kelompok Substansi Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Instruktur dan Tenaga Pelatihan, serta Uji Coba Program, Sistem dan Metode Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas.
    3. Kelompok Substansi Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas.
    4. Subkelompok Substansi Rencana, Program dan Anggaran, dan Keuangan.
    5. Subkelompok Substansi Sumber Daya Manusia Aparatur dan Rumah Tangga.
  1. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas;

Kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas, fasilitasi pemagangan, dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Pengelompokan uraian fungsi kelompok substansi penyelenggaraan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas terdiri atas:

a) Subkelompok Substansi Pelatihan Vokasi
Subkelompok substansi pelatihan vokasi mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas, fasilitasi pemagangan, dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
b) Subkelompok Substansi Pengukuran Peningkatan Produktivitas
Subkelompok substansi pengukuran peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam mendukung pelaksanaan pengukuran produktivitas.

2. Kelompok Substansi Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Instruktur dan Tenaga Pelatihan, serta Uji Coba Program, Sistem dan Metode Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas.

Kelompok substansi pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, serta uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikasi kompetensi intruktur dan tenaga pelatihan, serta uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas.
Pengelompokan uraian fungsi Kelompok substansi pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan serta uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas terdiri atas:

a) Subkelompok Substansi Peningkatan Kompetensi Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
Subkelompok substansi peningkatan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi instruktur, tenaga pelatihan, dan sertifikasi kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan.
b) Subkelompok Substansi Uji Coba Program, Sistem dan Metode Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas.
Subkelompok substansi uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan uji coba program, sistem dan metode pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas.

3. Kelompok Substansi Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas.

Kelompok substansi pemberdayaan pelatihan vokasi dan produktivitas mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pemberdayaan pelatihan, pemberdayaan alumni pelatihan, pelayanan konsultansi pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas, promosi pelatihan vokasi, promosi dan pengukuran produktivitas, serta peningkatan jejaring pelatihan vokasi dan produktivitas.

Pengelompokan uraian fungsi kelompok substansi pemberdayaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas terdiri atas:
a) Subkelompok Substansi Pelayanan Konsultansi Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas.
Subkelompok substansi pelayanan konsultansi pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pelayanan konsultansi pelatihan vokasi, bimbingan konsultasi peningkatan produktivitas, pelaksanaan pemberdayaan pelatihan, pemberdayaan alumni pelatihan, promosi pelatihan vokasi, dan promosi peningkatan produktivitas.
b) Subkelompok Substansi Peningkatan Jejaring Pelatihan Vokasi, Pemagangan, dan Produktivitas.
Subkelompok substansi peningkatan jejaring pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan peningkatan jejaring pelatihan vokasi, produktivitas, dan jejaring pemagangan.

4) Subkelompok Substansi Rencana, Program dan Anggaran, dan Keuangan.

Subkelompok substansi rencana, program dan anggaran, dan keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaksanaan urusan keuangan.

5) Subkelompok Substansi Sumber Daya Manusia Aparatur dan Rumah Tangga.

Subkelompok sumber daya manusia aparatur dan rumah tangga mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana dan reformasi birokrasi, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.

STRUKTUR ORGANISASI BBPVP SEMARANG

(Permenaker RI No. 01 Tahun 2022)