Sesuai KepmenPAN Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya dalam bab III mengenai Unsur dan Sub Unsur Kegiatan pasal 5 poin c Pengembangan Profesi salah satunya melalui pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran. Instruktur yang telah membuat karya tulis dan atau karya ilmiah dapat mengirimkan kepada admin untuk ditayangkan tulisan tersebut dalam bentuk terkunci agar dapat berbagi informasi dan pengetahuan untuk pengembangan profesi jabatan fungsional Instruktur.
Check Also
Upacara memperingati Hari Pahlawan Nasional 2023
View this post on Instagram A post shared by BBPVP Semarang Official (@bbpvp_semarang) Semarang – …
BBPVP Semarang dalam Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional
Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan berlangsung pada …