Sesuai KepmenPAN Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya dalam bab III mengenai Unsur dan Sub Unsur Kegiatan pasal 5 poin c Pengembangan Profesi salah satunya melalui pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran. Instruktur yang telah membuat karya tulis dan atau karya ilmiah dapat mengirimkan kepada admin untuk ditayangkan tulisan tersebut dalam bentuk terkunci agar dapat berbagi informasi dan pengetahuan untuk pengembangan profesi jabatan fungsional Instruktur.
Check Also
Forum Group Discussion (FGD) Alumni Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas
Semarang – BBPVP Semarang menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Alumni Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas …
Naker Fest Semarang 2024
Semarang – Naker Fest diselenggarakan sebagai platform kolaborasi dan inspirasi, dengan tujuan untuk memperkuat sinergi …