Sesuai KepmenPAN Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya dalam bab III mengenai Unsur dan Sub Unsur Kegiatan pasal 5 poin c Pengembangan Profesi salah satunya melalui pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran. Instruktur yang telah membuat karya tulis dan atau karya ilmiah dapat mengirimkan kepada admin untuk ditayangkan tulisan tersebut dalam bentuk terkunci agar dapat berbagi informasi dan pengetahuan untuk pengembangan profesi jabatan fungsional Instruktur.
Check Also
Identifikasi Pelatihan Peningkatan Produktivitas di Kimia Farma Simongan Semarang
Semarang – BBPVP Semarang melakukan kunjungan ke Kimia Farma Plant Simongan Semarang dalam rangka menjawab …
Webinar Gratis: “Sukses Bersama Portal Kerja Online”
Halo, Rekan pencari kerja! 🌟 Dunia kerja terus berkembang, dan kita menghadapi tantangan unik dalam …