Sunday , December 1 2024 | 23:55

Pendampingan Pembangunan ZI pada BBPVP Semarang Maret 2024

Sesuai dengan Surat Tugas Nomor 6/134/PW.06/III/2024 Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan Pendampingan Pembangunan ZI pada BBPVP Semarang pada tanggal 13-15 Maret 2024, berdasarkan hasil pendampingan masih terdapat hal-hal perlu mendapatkan perhatian dan butuh perbaikan, antara lain :

  1. Dokumen bukti pendukung Pembangunan ZI perlu di-update agar lebih relevan sesuai dengan kegiatan Pembangunan ZI yang dilakukan selama Tahun 2024 dan dapat menindaklanjuti saran dari TPI (Tim Penilai Internal) tahun sebelumnya.
  2. Pemantauan dan Evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas belum dilaksanakan secara optimal.
  3. Unit kerja telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, namun belum terdapat upaya atau prosedur dalam pengendalian gratifikasi.
  4. Unit kerja telah memiliki media pengaduan dan konsultasi pelayanan, namun belum terdapat unit pengelola khusus untuk pengaduan dan konsultasi pelayanan.
  5. Belum terdapat dokumentasi perubahan yang konkret pada unit kerja yang dibuat oleh agen perubahan. Perubahan yang diusulkan masih dalam proses pengembangan.
  6. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja yang telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi masih kurang dari 50% Perjanjian kinerja. 
  7. Belum terdapat dokumentasi nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK).

Berdasarkan permasalahan tersebut, tim Pendampingan Pembangunan ZI menyarankan agar:

  1. Melengkapi evidence sesuai dengan kegiatan Pembangunan ZI yang telah dilakukan Tahun 2024 dan segera menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari TPI untuk perbaikan kualitas Pembangunan ZI pada BBPVP Semarang.
  2. Meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan ZI sesuai dengan rencana kerja pembangunan ZI yang telah disusun serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui kegiatan rapat atau checklist rencana kerja.
  3. Menyusun prosedur pengendalian gratifikasi serta menerapkannya dalam proses bisnis kegiatan di unit kerja.
  4. Membentuk pengelola khusus untuk pengaduan dan konsultasi pelayanan agar dapat memberikan respon secara cepat dan tepat dalam menangani pengaduan masyarakat dan konsultasi pelayanan.
  5. Berkoordinasi dengan Ditjen Binalavotas terkait pemberian reward and punishment bagi organisasi berdasarkan pada capaian Perjanjian Kinerja.

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas upaya Pembangunan ZI yang telah dilakukan. Diharapkan BBPVP Semarang dapat terus mendorong pelaksanaan Pembangunan ZI secara berkelanjutan.

Check Also

e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan …

Review Dokumen ISO 9001:205 dan Persiapan Audit Tahun 2024

Semarang – Dilaksanakan Review Dokumen ISO 9001:2025 dan Persiapan Audit di Ruang Arjuna BBPVP Semarang. …