Wednesday , September 18 2024 | 11:51

Gratifikasi “Apa dan bagaimana”

Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Apa Saja Yang Tidak Wajib Dilaporkan?
Penerimaan dalam keluarga, sepanjang tidak ada konflik kepentinganManfaat dari koperasi atau organisasi lainnya yang berlaku umum
Penerimaan uang/barang pada upacara agama/adat dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap pemberiKompensasi kegiatan kedinasan (honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan) sesuai Standar Biaya, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak melanggar peraturan
Hidangan/sajian yang berlaku umumKarangan bunga
Perlengkapan untuk peserta kegiatan kedinasan (seminar, workshop, pelatihan, atau sejenisnya), yang berlaku umumAlat promosi/sosialisasi yang menggunakan logo dan pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
Hadiah/penghargaan dari kejuaraan/perlombaan/kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasanPenerimaan terkait dengan musibah, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran dan kepatutan
Penerimaan sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang samaPenerimaan sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi, atau ulang tahun tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan
Penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan berlakuHadiah/diskon/point rewards/suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
Honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturanPenerimaan cendera mata/plakat dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, sepanjang tidak diberikan untuk individu.
Keuntungan saham pribadi yang berlaku umum

Apa Saja Yang Wajib Dilaporkan?

Selain dari 17 kategori di atas, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan.

Formulir Laporan Gratifikasi BBPVP Semarang –> Link

Siapa Saja Pelapor Gratifikasi?

  1. Penyelenggara Negara di Kemnaker
  2. Pegawai Negeri Kemnaker
  3. Pegawai Honorer Kemnaker

Check Also

e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan …

Review Dokumen ISO 9001:205 dan Persiapan Audit Tahun 2024

Semarang – Dilaksanakan Review Dokumen ISO 9001:2025 dan Persiapan Audit di Ruang Arjuna BBPVP Semarang. …