Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Apa Saja Yang Tidak Wajib Dilaporkan? | |||
– | Penerimaan dalam keluarga, sepanjang tidak ada konflik kepentingan | – | Manfaat dari koperasi atau organisasi lainnya yang berlaku umum |
– | Penerimaan uang/barang pada upacara agama/adat dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap pemberi | – | Kompensasi kegiatan kedinasan (honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan) sesuai Standar Biaya, sepanjang tidak ada pembiayaan ganda, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak melanggar peraturan |
– | Hidangan/sajian yang berlaku umum | – | Karangan bunga |
– | Perlengkapan untuk peserta kegiatan kedinasan (seminar, workshop, pelatihan, atau sejenisnya), yang berlaku umum | – | Alat promosi/sosialisasi yang menggunakan logo dan pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum |
– | Hadiah/penghargaan dari kejuaraan/perlombaan/kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan | – | Penerimaan terkait dengan musibah, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran dan kepatutan |
– | Penerimaan sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama | – | Penerimaan sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi, atau ulang tahun tidak dalam bentuk uang/alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak ada konflik kepentingan |
– | Penghargaan atas prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan berlaku | – | Hadiah/diskon/point rewards/suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan |
– | Honor profesi di luar kedinasan yang tidak terkait tugas dan kewajiban, sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan | – | Penerimaan cendera mata/plakat dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, sepanjang tidak diberikan untuk individu. |
– | Keuntungan saham pribadi yang berlaku umum |
Apa Saja Yang Wajib Dilaporkan?
Selain dari 17 kategori di atas, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan.
Formulir Laporan Gratifikasi BBPVP Semarang –> Link
Siapa Saja Pelapor Gratifikasi?
- Penyelenggara Negara di Kemnaker
- Pegawai Negeri Kemnaker
- Pegawai Honorer Kemnaker