Monday , January 20 2025 | 20:56

e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh Pejabat Negara/ Wajib Lapor (PN/WL) secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

PN/WL dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN untuk melaporkan LHKPNnya setelah mendapatkan Akun e-Filing.

Adapun tata cara untuk mendapatkan Akun e-Filing adalah sebagai berikut.

  • PN/WL mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di https://elhkpn.kpk.go.id//download/Formulir_Permohonan_Aktivasi_Penggunaan_efiling.pdf .
  • PN/WL menyerahkan Formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke Unit Pengelola LHKPN (UPL) di masing-masing Instansi.
  • UPL kemudian mengecek ketersediaan data PN/WL di sistem. Jika PN/WL belum terdaftar, maka UPL akan menambahkan data PN/WL dan membuatkan Akun e-Filing PN/WL. Jika PN/WL sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum Online¸ maka UPL dapat mengaktivasi Akun e-Filing PN/WL.
  • PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi Username dan Password. PN/WL harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan Akun.
  • PN/WL akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan Username dan Password yang tercantum pada email aktivasi.
  • PN/WL harus mengganti Password yang diberikan melalui email menjadi Password yang diinginkan oleh PN/WL.
  • PN/WL melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing pada aplikasi e-LHKPN.

Regulasi e-LHKPN:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:

  • Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
  • Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Aktifasi:
PN/WL akan menerima email aktivasi Akun e-Filing ke email yang telah didaftarkan sesuai dengan yang diisi di Formulir Aktivasi e-Filing.
Klik tombol Aktivasi Akun yang terdapat pada bada email tersebut.
Setelah itu, PN/WL sudah dapat melakukan login ke aplikasi e-LHKPN menggunakan Username dan Password yang tercantum pada email tersebut.
PN/WL kemudian diarahkan untuk mengganti Password yang sebelumnya dengan Password baru sesuai keinginan PN/WL.
Pada saat login selanjutnya, PN/WL dapat login menggunakan Username dan Password baru yang sudah diubah.

Manfaat Menyampaikan E-LHKPN:

  • Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
  • Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
  • Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Periode Penyampaian:
A. Penyampaian LHKPN secara Periodik:

Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali;
Harta yang dilaporkan per tanggal 31 Desember;
Penerimaan dan Pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember;
Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

B. Penyampaian LHKPN secara Khusus:

Pada awal menjabat;
Pada akhir menjabat (pensiun);
Pengangkatan kembali sebagai PN/WL dengan jangka waktu 6 bulan setelah berakhir masa jabatan/pensiun;
Harta yang dilaporkan per tanggal pelaporan;
Penerimaan dan Pengeluaran per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;
Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun.

Setelah mengirimkan LHKPN, PN/WL akan mendapatkan Lembar Penyerahan melalui email PN/WL dan bisa di cek di mailbox aplikasi e-Filingnya. Lembar Penyerahan ini bukan merupakan Tanda Terima. PN/WL akan mendapatkan Tanda Terima melalui email yang sudah didaftarkan setelah Dokumen Kelengkapan telah diterima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Tanda Terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.

Check Also

Audit Eksternal ISO 9001:2015

Semarang – Dalam rangka proses pemeriksaan independen yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap Sistem Manajemen Mutu (Quality …

Rapat Persiapan Audit Eksternal ISO 9001:2015

Semarang – Dalam rangka mempersiapkan audit eksternal ISO 9001:2015 Tim Manajemen BBPVP Semarang melaksanakan rapat …