Dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga, setiap pegawai BBPVP Semarang dituntut untuk melaksanakan kegiatannya dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan.
Sebagai wujud komitmen lembaga terhadap implementasi tata kelola yang baik (Good Governance), dan dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di Satuan Kerja BBPVP Semarang, maka perlu ditetapkan suatu Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan BBPVP Semarang.
Check Also
Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2025
Informasi mengenai laporan akses layanan informasi publik PPID BBPVP Semarang Tahun 2025 TRIWULANIJumlah Permintaan Informasi …
Pengenalan Mengenai Kegiatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Semarang β Dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 di Ruang Arjuna BBPVP Semarang …