Friday , September 12 2025 | 10:04

REWARD AND PUNISHMENT

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilaksanakan penilaian kinerja yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. Diperlukan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja tersebut baik yang tercapai, melebihi target serta belum dapat memenuhi target kinerja yang dimiliki, diperlukan reward (penghargaan) ataupun sanksi (punishment) pada ASN yang sesuai pada ketentuan yang berlaku. ASN yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di BBPVP Semarang.

Check Also

Laporan Akses Informasi Publik Tahun 2025

Informasi mengenai laporan akses layanan informasi publik PPID BBPVP Semarang Tahun 2025 TRIWULANIJumlah Permintaan Informasi …

Pengenalan Mengenai Kegiatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Semarang – Dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 di Ruang Arjuna BBPVP Semarang …