Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilaksanakan penilaian kinerja yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. Diperlukan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja tersebut baik yang tercapai, melebihi target serta belum dapat memenuhi target kinerja yang dimiliki, diperlukan reward (penghargaan) ataupun sanksi (punishment) pada ASN yang sesuai pada ketentuan yang berlaku. ASN yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di BBPVP Semarang.
Check Also
e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan …
Audit Eksternal ISO 9001:2015
Semarang – Dalam rangka proses pemeriksaan independen yang dilakukan oleh pihak eksternal terhadap Sistem Manajemen Mutu (Quality …