Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, maka dilaksanakan penilaian kinerja yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif sehingga mampu mencapai hasil yang optimal. Diperlukan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja tersebut baik yang tercapai, melebihi target serta belum dapat memenuhi target kinerja yang dimiliki, diperlukan reward (penghargaan) ataupun sanksi (punishment) pada ASN yang sesuai pada ketentuan yang berlaku. ASN yang dimaksud dalam pedoman ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di BBPVP Semarang.
Check Also
CASN BBPVP Semarang 2025
Semarang – BBPVP Semarang melaksanakan Orientasi pengenalan tugas fungsi serta Budaya Organisasi kepada Calon Aparatur …
Survei Kepuasaan Masyarakat Tahun 2025 BBPVP Semarang
Laporan SKM TW 1 tahun 2025