Mengingat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Uji Kompetensi dalam proses penyusunan, maka Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur sampai dengan periode 01 Oktober 2021, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen portofolio.
Dokumen Portofolio disampaikan ke Direktorat Bina Intala sebelum periode kenaikan jenjang jabatan untuk selanjutnya akan diberikan surat persetujuan/rekomendasi bagi yang memenuhi persyaratan.
Surat persetujuan/rekomendasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat administrasi kenaikan jenjang jabatan;
Apabila juknis tentang jabatan fungsional instruktur telah diterbitkan, maka kenaikan jenjang jabatan fungsional instruktur mengacu pada juknis.
Penyerahan Portofolio sejumlah 2 buah (1 dijilid dan menyerahkan 1 berkas arsip tanpa jilid)
LAMPIRKAN PAK TERAKHIR